UXGwYckfCgmqHszQE5iamiTBKMiIQBNym46UNkvU
Lembar Nasihat

Simbiosis Mana yang Kamu Pilih?


Saat bimtek penagihan, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Utara mengatakan bahwa menagih utang pajak itu sulit. Menagih utang dari orang yang memang sengaja meminjam saja sulit. Bahkan yang meminjam terkadang lebih galak daripada yang memberi pinjaman. itu sudah jelas-jelas meminjam secara pribadi, bayangkan betapa sulitnya menagih utang pajak yang Wajib Pajak merasa tidak pernah meminjam.

Sebagian Wajib Pajak merasa tidak pernah memiliki utang pajak. Apalagi jika terjadi perbedaan dalam memahami peraturan dengan petugas pajak. Bagaimana mungkin ia ditagih dengan sukarela padahal ia tidak merasa memiliki utang? Yang jelas-jelas merasa memiliki utang secara pribadi saja sulit untuk ditagih, apalagi yang merasa tidak pernah berutang.

Kepala Kanwil mengingatkan bahwa meskipun sulit, penagihan pajak harus dilakukan dengan baik. Ibarat menangkap ikan, ikan berhasil didapat tetapi jangan sampai keruh airnya. Menangkap ikan tanpa menimbulkan gejolak dan tidak membuat airnya keruh memang sulit namun bisa dilakukan.

Kenapa penagihan pajak harus dilakukan tanpa membuat keruh suasana? Kepala Kanwil mengingatkan bahwa urusan konflik dengan manusia itu lebih sulit untuk dimintakan ampunannya daripada dosa kepada Allah SWT.

Ketika berbuat salah kepada Allah SWT, karena Allah SWT Maha Pengampun, maka ampunanNya akan mudah didapatkan. Ketika berbuat salah kepada manusia, maka syarat taubatnya selain meminta ampun kepada Allah ia juga harus mengembalikan hak dan meminta maaf kepada manusia yang telah ia rugikan.

Repotnya berurusan dengan manusia dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Tahukah Kalian, siapakah muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab: “Di kalangan kami, muflis itu adalah seorang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda”.
Nabi bersabda: ‘Muflis di antara umatku itu ialah seseorang yang kelak di Hari Kiamat datang lengkap dengan membawa pahala ibadah shalatnya, ibadah puasanya dan ibadah zakatnya.
Di samping itu dia juga membawa dosa berupa makian pada orang ini, menuduh yang ini, menumpahkan darah yang ini serta menyiksa yang ini. Lalu diberikanlah pada yang ini sebagian pahala kebaikannya, juga pada yang lain.
Sewaktu kebaikannya sudah habis padahal dosa belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam neraka. (HR Muslim, Ahmad, dan lain-lain)
Daripada repot menghadapi konflik di akhirat, lebih baik minta maaf di dunia agar pahalanya tidak diambil di pengadilan akhirat. Bahkan meskipun berada di posisi yang benar, tidak ada salahnya meminta maaf untuk meredam emosi yang timbul dari konflik. Banyak urusan yang bisa diselesaikan dengan permintaan maaf. Lebih mudah daripada mencoba menjelaskan kesalahan lawan.

Tentu saja meminta maaf kepada manusia lebih sulit dilakukan karena manusia bukan Maha Pengampun sebagaimana Allah SWT. Itulah sebabnya aturan hablu minannas (hubungan antar manusia) lebih rigid aturannya.

Kepala Kanwil juga mengatakan bahwa begitu pentingnya menjaga hubungan antara manusia sehingga aturannya dibuat detil. Lihat saja aturan utang piutang di dalam Al-Quran. Orang yang melakukan transaksi utang piutang diperintahkan untuk mencatatnya untuk menghindari konflik di masa depan. Lihat saja aturan pembagian warisan di dalam Al-Quran. Begitu detilnya hitungan pembagiannya agar tidak ada orang yang bersengketa prosentase pembagiannya.

Apa yang dikatakan Kepala Kanwil memang benar. Harta adalah hal yang sangat rawan menimbulkan konflik dan gesekan. Masalah warisan bahkan bisa membuat hubungan keluarga hancur.

Masalah warisan dijelaskan di dalam Al-Quran terkait pihak-pihak yang memperolehnya dan jumlah pembagiannya. Ada yang memperoleh seperdelapan, seperenam, sepertiga, seperempat, duapertiga, atau sisanya. Selain itu tegas dijelaskan bahwa warisan baru boleh dibagi setelah wasiat dan utang-utang dari almarhum ditunaikan.

Aturan yang rigid dan detil dalam warisan, membuat tidak ada pihak yang bisa mengajukan pendapat bahwa bagian yang ia terima seharusnya lebih besar. Seseorang sulit untuk mengambil celah dan bersiasat agar mendapat bagian warisan lebih besar. Tata cara pembagiannya sudah diatur dengan rinci. Anak-anak atau saudara almarhum juga tidak bisa berdebat bahwa seharusnya mereka mendapat lebih banyak karena lebih berjasa atau lebih disayang oleh almarhum.

Kepala Kanwil memberikan contoh teknis menagih pajak yang dilakukannya saat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Trik-trik menagih tanpa membuat keruh suasana untuk meminimalisir konflik. Namun, menurut beliau, teknis yang tertinggi untuk menagih adalah dengan mendoakan Wajib Pajak. Mendoakan agar rejekinya lancar, usahanya berjalan baik, dan tentu saja ada kesadaran untuk membayar.

Kepala Kanwil kemudian bertanya kepada peserta bimtek, adakah yang sudah mendoakan Wajib Pajaknya secara personal di sepertiga malam. Tidak ada peserta bimtek yang mengangkat tangan. Meskipun dikatakan sebagai petunjuk teknis yang tertinggi, namun selama berkarir di Direktorat Jenderal Pajak, rasanya penulis belum pernah membaca bab mendoakan Wajib Pajak ini di dalam Surat Edaran.

Strategi yang disampaikan oleh Kepala Kanwil, di dalam ilmu biologi disebut dengan simbiosis mutualisme. Simbiosis ini adalah simbiosis yang paling tinggi tingkatannya. Simbiosis ini terjadi antara dua makhluk hidup yang kedua-duanya sama-sama mendapatkan keuntungan.

Contoh dari simbiosis mutualisme adalah simbiosis antara lebah dengan bunga. Lebah mendapatkan nektar sebagai bahan pembuat madu dari bunga. Bunga pun terbantu oleh lebah dengan terjadinya penyerbukan sehingga bisa menghasilkan buah. Lebah sama sekali tidak merusak bunga bahkan memberikan keuntungan kepada bunga.

Terkait dengan penagihan pajak, ketika Wajib Pajak membayar pajak, maka kinerja petugas pajak akan dianggap baik. Petugas pajak mendapatkan keuntungan karena ia dapat mencapai target yang telah ditentukan. Agar terjadi simbiosis mutualisme, petugas pajak perlu mendoakan Wajib Pajaknya agar usahanya semakin berkembang.

Sebenarnya Wajib Pajak secara tidak langsung juga mendapatkan keuntungan dengan membayar pajak. Fasilitas pendidikan, jalan, rumah sakit, dan lain-lain juga berasal dari pajak. Namun karena keuntungannya tidak secara langsung, hal ini tidak terlalu terasa. Wajib Pajak tidak memandangnya sebagai simbiosis mutualisme.

Dari bermacam-macam simbiosis, kasta yang paling rendah adalah simbiosis parasitisme. Hubungan antara dua makhluk hidup yang satu mendapat keuntungan sedangkan yang lain mendapat kerugian. Contoh simbiosis ini adalah kutu yang berada di kepala manusia. Kutu mendapat keuntungan makanan dengan menghisap darah sedangkan manusia mendapatkan kerugian karena menderita gatal-gatal di kepala.

Manusia-manusia yang menjadi parasit adalah manusia-manusia yang mengambil keuntungan dengan merugikan manusia lain. Mereka tidak perduli dengan orang lain. Mereka merasa mendapatkan keuntungan besar.
Kelak di pengadilan akhirat manusia-manusia parasit ini akan menyadari bahwa sesungguhnya merekalah yang rugi. Saat pahala-pahala mereka diambil dan dan dosa-dosa manusia yang mereka rugikan dipindahkan ke mereka.

Orang-orang yang mengembangkan simbiosis mutualisme kelak saat berada di pengadilan akhirat akan mendapatkan bonus keuntungan. Ketika berada di dunia mereka saling menguntungkan antar sesama. Ketika di akhirat mereka mendapat keuntungan pahala. Merekalah yang layak mendapat gelar "Rahmatan lil alamin". Lalu simbiosis mana yang akan kamu pilih?

Wallahu a'lam bishshowab

1 komentar

  1. Bismillahirrahmanirrahim semoga kita bisa menjadi pembayar pajak yg rajin dan berkah ustadz

    BalasHapus
Translate